Jakarta, 20 September 2025 – jurnalbandung.com
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, regulasi yang sudah mandek hampir dua dekade ini harus segera diselesaikan demi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), perusahaan penyalur (P3RT), maupun pemberi kerja.
“Kalau sekarang bisa dibahas dengan cepat, akhir tahun pun sebetulnya sudah bisa selesai,” kata Ledia dalam diskusi bertema “UU PPRT Menjadi Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/9).
Ledia menekankan, penyusunan undang-undang tetap harus sesuai kaidah, termasuk melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan lintas kementerian. Beberapa isu yang dibahas di antaranya keterampilan dan peningkatan kapasitas PRT, status pekerja paruh waktu, perjanjian kerja, serta jaminan sosial.
Ia juga menyoroti praktik bermasalah yang kerap dilakukan sejumlah P3RT, seperti pemotongan gaji tanpa sepengetahuan PRT, dorongan agar pekerja berhenti saat masa percobaan, hingga tidak adanya pelatihan sebelum penempatan.
“RUU ini berangkat dari niat baik untuk memberikan payung hukum bagi kelompok rentan. Kami komitmen supaya bisa segera diselesaikan,” tegas Ledia.
Masyarakat sipil sejak lama mendorong pengesahan RUU PPRT yang mulai dibahas tahun 2009, namun hingga kini belum rampung. Ledia pun mengajak semua pihak, termasuk media dan publik, mengawal agar pembahasan tidak kembali tertunda.
